Setelah Yulianto Satin Cs Vonis Tinggi, Giliran Helli Yuda Sidang

ilustrasi-screnshoot -

KASUS dugaan Tipikor pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Muntok, masih berlanjut.  

----------------------

SETELAH vonis tinggi dijatuhkan untuk para terdakwa Yulianto Satin Cs, kini giliran mantan Direktur Utama BPRS Babel, Helli Yuda akan disidang.

Berkas terkait kasus tahun 2017 itu telah masuk ke Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.  

Berkas perkara mantan Dirut BPRS Bangka Belitung itu tertuang dalam website Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor perkara41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 20 Desember 2023 dengan surat surat pelimpahan penuntut umum B-2349/L.9.13/FT.1/12/2023.

Status penahanan Helli Yuda sendiri tercatat sejak 9 Agustus 2023 di tangan penyidik hingga hari ini beralih ke tahanan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang. Adapun jadwal persidangan perdana pada tanggal 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Pengusutan Tipikor Pertimahan di Kejagung, Tersangka Masih Misterius?

Dan memang, kasus yang telah merugikan Keuangan negara sebesar Rp 7.025.000.000, kini menyisakan seorang tersangka -yang belum dilakukan penuntutan ke persidangan- adalah Helli Yuda. Helli Yuda sendiri saat kasus berlangsung menjabat selaku Direktur BPRS Bangka Belitung. Dalam penanganan perkara sendiri khusus Helli Yuda penyidikanya ditangani oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sedangkan 3 orang lainya oleh Polda Bangka Belitung.

Helli sendiri saat ini telah ditahan penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2023 lalu. Berdasar sprindik nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 atas nama Helli Yuda. Helli ditahan  di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang.

Pasal yang disangkakan  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 yahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

subsidair: pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BACA JUGA:Tipikor Polres Basel Ungkap Korupsi DD di 3 Desa

Vonis Yulianto Satin Cs 

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono telah memvonis penjara terhadap 4 terdakwa perkara korupsi pembiayaan pada petani ubi Kasesa Air Gegas, Bangka Selatan, bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang disalurkan oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung.

Tag
Share