PT Timah Dititipi 5 Smelter Sitaan?

Tim daeri Kejagung Bersama Pj Gubernur Babel. -screnshoot-

Di sini menurut Jhohan, harus membedakan antara penyitaan dengan perampasan.

''Karena hal itu berbeda secara kaidah hukum, penyitaan adalah mengambil barang atau benda dari kekuasaan pemegang benda itu hanya untuk kepentingan pemeriksaan dan bahan pembuktian, penyitaan hanya memindahkan penguasaan barang dan belum terdapat pemindahan kepemilikian,'' tegasnya.

BACA JUGA:Akhirnya Karyawan Smelter Di-PHK!

Bagaimanapun menurut Jhohan, ini akan menyalahi.

''Pemakaian smelter/asset pribadi/perusahaan milik para tersangka yang diserahkan ke pihak lain dengan alasan solusi agar perekonomian masyarakat dapat stabil menurut saya tidak dapat dibenarkan.  Sekali lagi, pemakaian smelter/asset pribadi/perusahaan milik para tersangka dari dugaan tindak pidana yang diserahkan ke pihak lain dan diputuskan hanya lewat rapat koordinasi menurut saya sangat ngawur, karna PJ Gubernur adalah pemerintah sipil, bukan pemegang kekuasaan yudikatif, PJ Gubernur tidak berwenang masuk terlalu jauh kedalam ranah tindak pidana, dan rapat koordinasi bukan merupakan instrumen hukum,'' tegas Jhohan meengakhiri.***

 

Tag
Share