Bantah Rp 76 M & Emas Disita!

Tim Kejagung Saat Penggeledahan di Kediaman Sandra Dewi.-Dok-

Pria yang berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat ini pun mempertanyakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait kasus tersebut. 

BACA JUGA:Kejagung Jerat Juga Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Sebagai Tersangka Pencucian Uang

"Walau tidak ada aturan, seyogyanya pihak aparat melakukan penyidikan dari hulu ke hilir," kata Hudi Yusuf.

Maksudnya, kata Hudi, apakah ASN pemangku kebijakan yang memiliki wewenang sudah diperiksa dan ditentukan sebagai tersangka? 

"Korupsi itu tidak dapat berdiri sendiri dan pasti ada kerja sama antara pengusaha dan pemilik kewenangan, dalam hal ini ASN terkait," tutur Hudi Yusuf. 

Hudi mengatakan bahwa dalam UU tipikor tidak mungkin dapat dipisahkan antara pengusaha dan pemangku jabatan atau pemilik wewenang. Pakar hukum pidana, Hudi Yusuf turut mengomentari pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait kasus Harvey Moeis. 

Potensi yang paling besar terlibat adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan suatu peristiwa korupsi dilakukan atau ditolak. 

"UU Tipikor Pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 penyalahgunaan wewenang. Kedua pasal ini pasti melibatkan pejabat pemilik keputusan. Ada juga Pasal 12 terkait gratifikasi dan tentunya melibatkan pejabat," tuturnya.***

 

Tag
Share