7 Jabatan Pelaksana yang Diisi dari PPPK

Abdullah Azwar Anas-sreenshot-

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan arah kebijakan pengadaan CASN 2024, yang meliputi seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

------------

DARI materi yang dipaparkan Kementerian PANRB pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3), disebutkan ada 4 poin kebijakan pengadaan CASN 2024, yakni:

Pertama, fokus pada pelayanan dasar, yakni Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, mengingat belum terpenuhinya kebutuhan layanan dasar, yaitu Guru dan Tenaga Kesehatan.

Kedua, seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Instansi pemerintah.

Poin ini berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN atau honorer, sesuai dengan mandat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ketiga, merekrut talenta-talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPNS.

Jadi, seleksi CPNS 2024 membuka kesempatan bagi talenta-talenta baru lulusan Perguruan Tinggi terbaik.

Keempat, mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Kebijakan ini dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pada grafis paparan KemenPANRB pada rakor tersebut, disebutkan juga 7 jabatan pelaksana yang dapat diisi PPPK 2024, yakni:

BACA JUGA: Ini 4 Info Penting Seleksi CPNS & PPPK 2024, Honorer-Fresh Graduate Harus Tahu

1. Klerek, dengan nomenklatur Pengadministrasi Perkantoran, kualifikasi SLTA sederajat.

2. Operator, nomenklatur Penata Layanan Operasional, kualifikasi S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan.

3. Operator, nomenklatur Pengelola Layanan Operasional, kualifikasi D-III (Diploma Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan.

Tag
Share