Alhamdulillah, TPP ASN Pemprov Mulai Dibayar

--

PANGKALPINANG - Lama ditunggu, Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Januari dan Februari 2024 mulai dibayar.

Demikian hal itu disampaikan langsung oleh Plh Kepala Bakuda Babel, Rudi, Senin (18/3). “TPP ASN sudah dapat diusulkan untuk dibayarkan sejak hari Jum’at yang lalu, namun OPD baru siap mengajukan hari ini Senin tanggal 18 maret. Dibayarkan langsung dua bulan yakni Januari dan Februari,” kata Rudi.

Memang terkait terlambatnya pembayaran TPP bagi ASN Pemprov Babel sempat menjadi gonjang-ganjing, apalagi mendekati bulan Ramadhan, dimana kebutuhan rumah tangga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Mempertimbangkan hal itu pula, dikatakan Rudi, Pemprov Babel mencoba mencari solusi yang konkrit dalam proses pencairan TPP, yakni dengan mengambil langkah-langkah percepatan dalam proses administrasi. “Karena kalau menunggu proses normatif yang ada, Biro Ortala Kemendagri, Keuda Kemendagri dan Kemenkeu, maka proses pencairan TPP masih akan panjang,” tuturnya.

“Sementara proses normatif ke Pemerintah Pusat yang sedang berlangsung tetap berproses, karna memang ada penambahan Biro yang baru, yang prosesnya sampai dengan ke Kemenkeu, yang selanjutnya di kembalikan ke Kemendagri untuk memperoleh persetujuan,” sambungnya.

Menurut Rudi, pencairan TPP ini juga telah sesuai dengan ketentuan Permendagri 15 tahun 2023, dimungkinkan dengan syarat besaran TPP tahun 2024 tidak melebihi besaran TPP tahun 2023. Hal itulah yang menjadi dasar pihaknya berani mengusulkan kepada pimpinan untuk mempercepat proses pencairan TPP tersebut. “Alhamdulillah pimpinan kita setuju dan sangat suport untuk percepatan pembayaran TPP. Pak Pj gubernur dan Pak Sekda telah perintahkan kita untuk segera melaksanakan ketentuan ini,” terang Rudi.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, dikatakan Rudi, bahwa pihaknya mengikuti aturan yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat.

Dimana diketahui, jadwal pencairan THR ini direalisasikan awal April, sedangkan gaji 13 pada Juni mendatang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. “Ini untuk THR dan Gaji 13, ikut ketentuan yang digariskan pusat,” tutupnya.(jua)

Tag
Share