Lagi Asyik Pesta Tembakau Gorila Tujuh Pemuda Diamankan

--

*Tiga Diantaranya Masih Pelajar

PANGKALPINANG - Tujuh orang pemuda yang sedang nongkrong didepan Kantor Camat Taman Sari Kota Pangkalpinang terjaring dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan tim gabungan Polsek Taman Sari dan Satuan Samapta Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (16/3) 2024) malam.

Mereka terpaksa diamankan lantaran kedapatan sedang asyik pesta narkoba jenis tembakau gorila (sintetis). Dari tujuh pemuda yang diamankan, tiga diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Ke tujuh pemuda yang diamankan tersebut yakni Deva Winanda (22), Rizky Fama Ardansyah alias Fama (25), Muhammad Zakaria alias Jaka (21), Muhammad Arga (24) dan tiga pemuda masih dibawah umur yakni DC (18), IF (17) dan MA (5). Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Al dan If pelajar setingkat SMA, sedangkan MA masih pelajar SMP.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tujuh pemuda tersebut diamankan barang bukti berupa delapan paket narkoba jenis tembakau gorila dan satu paket diantaranya sudah habis dihisap. "Jadi barang bukti yang diamankan masih tersisa tujuh paket tembakau gorila. Selain tembakau gorila turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa lima unit HP, lima unit dompet dan enam unit sepeda motor," kata Antoni kepada Babel Pos, Senin (18/3/2024) di ruang kerjanya.

Setelah diamankan, ujar Antoni, ke tujuh pemuda tersebut digiring ke Mapolsek Taman Sari dan kemudian sekira pukul 02.00 WIB dini hari di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang guna pengembangan lebih lanjut. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, diketahui tembakau gorila ini dibawah oleh DC. Kemudian setelah dilakukan pengembangan di kediaman MA yang berada di Jalan Polsek Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, ditemukan sembilan bungkus ukuran sedang tembakai gorila yang ditemukan di dalam rumah. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket tembakau gorila seberat 4,88 gram," beber Antoni.

Lebih lanjut Antoni menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti, ketujuh pemuda dilakukan tes urine. Hasilnya, ketujuhnya dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau sejenis senyawa yang terdapat di dalam tanaman ganja. "Nah untuk satu orang bernama Deva Winanda ini, hasil urinenya mengandung poaitif THC, amphetamine dan metamfetamina," papar Antoni.

Selanjutnya, Antoni menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang beratnya dibawa lima gram wajib dilakukan rehabilitasi. "Jadi ketujuh pemuda yang urinenya positif narkotika diserahkan ke pihak Rehabilitasi Royke Foundation dan satu orang laki-laki berinisial Al yang urine negatif di kembalikan ke orangtuanya," pungkas Antoni.(pas)

Tag
Share