Presiden Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara
Editor: budi rahmad
|
Jumat , 15 Mar 2024 - 18:57
Presiden bersama wapres-antaranews.com-
PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(ant)