Seksinya Tipikor Timah?
--
* 60-an Saksi Diperiksa, Belasan Tempat Digeledah
KASUS dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) benar-benar menjasi isu yang seksi di daerah ini. Buktinya, meski penggeladahan perusahaan smelter dan kediaman bos timah sudah hampir sepekan berlalu, namun pembicaraan warga seputar peristiwa itu masih terus berlanjut.
HAL ini dapat dimaklumi, karena penggledahan kali ini disertai dengan penyitaan uang yang nilainya tidak-tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp 76 miliar. Dalam kasus apapun, belum pernah terdengar penyitaan uang cash dengan nilai sebesar itu. Kalaupun ada biasanya dalam bentuk dolar, bukan rupiah pecahan Rp 100 ribu seperti yang diamankan Tim Kejagung itu.
Sementara, seperti diakui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Tim Kejagung dalam peggeladahan itu berhasil mengamankan:
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).
''Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia itu telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,'' ujar Ketut.
Di sisi lain, Kejagung juga sudah secara marathon melakukan pemeriksaan berbagai kalangan. Baik itu swasta, karyawa PT Timah Tbk, hingga ASN Pemprov Babel.
Hanya saja, meski kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan sudah memeriksa lebih dari 60 saksi, belum ada penetapan tersangka siatas nama siapapun.
''Kasus ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari,'' tegas Ketut normatif.
Diakui Ketut, Tim Penyidik Kejagung memang masih akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita di beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertimahan maupun di kediaman bos-bos timah yang digeledah selama 2 hari pekan lalu.
Dikatakan, penggeledahan dan pengusutan itu terkait dengan dugaan Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.