Mengikuti Jejak Tersangka Perambah HL Belinyu, Kecoh Petugas, Rumah Tertutup, Sepi...

Mobil dan Ryan Susanto yang Diciduk Tim Kejagti Babel.-sreenshot-

Puncaknya, sekitar pukul 13.30 WIB sebuah mobil Fortuner hitam keluar dari rumah. Namun belum diketahui tujuanya kemana. 

Seiring dengan itu, tim berkomunikasi dengan pihak bandara hingga diketahui kalau Ryan, Ajaw dan ibunya akan terbang ke Jakarta Kamis sore. 

BACA JUGA:Ada Anak Cukong?

Tujuan mobil akhirnya diketahui akan menuju bandara Depati Amir Pangkalpinang. Mobil Fortuner hitam itu pun terus dibuntuti pas di tengah guyuran hujan deras. "Buntuti mobil Fortuner pakai Avanza lumayan berjibaku juga bro," kelakarnya.

Di tengah pembuntutan oleh si Avanza itu tim juga berkordinasi dengan pihak Lantas Polres Bangka. Hingga akhirnya pas di jalan raya, desa Cit itu petugas lantas memberhentikan si Fortuner. Lalu di situlah tim Cabjari melakukan penangkapan. 

"Saat dihentikan, lalu diminta keluar ternyata sangat alot. Tersangka ogah membuka pintu mobil. Namun petugas tetap meminta secara kooperatif saja," ungkap mantan penyidik Pidsus Kejati.

Sekitar 20 menit kemudian barulah tersangka mau membuka pintu mobil. Ternyata di dalamnya ada bapak dan ibunya. Barulah kemudian mobilnya digiring ke kantor Cabjari Belinyu.

"Mereka akui kalau perjalanan mereka itu akan menuju bandara untuk ke Jakarta," ungkapnya.

Setelah berhasil diamankan itu, baru kemudian tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi melakukan penjemputan terhadap tersangka. Tersangka nampak tiba di gedung Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 17.15 WIB. Lalu digiring penyidik ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang pas waktu Magrib. 

Mobil Fortuner plat B 2788SJJ dan uang Rp 24 juta kini telah disita. Dalam pusaran perkara negara telah dirugikan senilai Rp 16 milyar.

BACA JUGA:Saat Mau Kabur ke Jakarta Bersama Bapak dan Ibunya, Bos Timah Diciduk

Dalam penyidikan atas penambangan ilegal dengan TKP pantai Bubus, desa Bantan, kelurahan Bukit Ketok, Belinyu 2023 tersangka dijerat  pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tag
Share