Pengusulan Raperda Minuman Beralkohol, DPRD Bateng Akan Libatkan Tokoh Agama & Pengusaha

Me Hoa-dok-

KORANBABELPOS.ID, KOBA - Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pada masa persidangan II Tahun 2024 kepada DPRD Bangka Tengah yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol. 

Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan masalah tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol (minol) ini perlu adanya kejelasan.  "Masalah minol ini memang perlu kita pertegas dan perjelas, kalau memang izinnya khusus di tempat tertentu, seperti hotel, maka ini harus dibahas," ujar Me Hoa, Selasa (5/3/2024).

Disampaikan Me Hoa, untuk pembahasan ke depan terkait tata niaga dan konsumsi minol, pihaknya akan melibatkan elemen masyarakat, tokoh agama dan pengusaha.  "Saya pikir proses pembahasannya yang akan lebih kita sosialisasikan, tentu kita akan  mengundang semua elemen perwakilan, mulai dari pengusaha, tokoh masyarakat dan agama untuk duduk bersama," terangnya.

BACA JUGA:DPRD Bangka Tengah Paripurna Penyampaian 3 Raperda

BACA JUGA:Simpan Puluhan Botol Miras, Pria Paruh Baya Diamankan

"Jadi sebelum raperda itu disahkan, kita harus mendengarkan perwakilan, mulai dari pengusaha, tokoh masyarakat dan tokoh agama," tambahnya.

Disampaikan Me Hoa, jika sudah memiliki dasar hukum dan peraturan yang jelas, maka akan ada dasar menjawab setiap pertanyaan yang ada.  "Kalau sudah kita sahkan, maka kita punya dasar untuk menjawab. Jadi, kita harus pandai membaca peta terkait potensi baik buruknya," ujarnya.

Me Hoa menuturkan, terkait tata niaga dan konsumsi alkohol, sejak dulu Bangka Tengah memang tidak welcome.  "Alkohol ini, memang untuk Bangka Tengah tidak membuka keran dari dulu, tetapi dari pusat Kementrian Perdagangan sudah membahasnya dari awal, namun kadarnya masih diatur, jadi tidak sebasing," tuturnya. 

"Tapi di Bangka Tengah masih kita evaluasi, dulu sudah ada tata retribusinya saja tidak ada yang ngurus, seperti di novotel dan santika, sudah sekian tahun dibuat perda retribusi minol, tetap tidak ada yang mengurus, mungkin karena tidak ada yang mengkonsumsi," sambungnya.

BACA JUGA:10 Raperda Masuk Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024

"Tapi itu dulu, sekarang beda lagi. Maka dari itu dari tahun ke tahun tentu berbeda peraturannya, kita harus undang dan dengarkan pendapat berbagai elemen, untuk berkolaborasi dan berkesinambungan, tanpa mengeyampingkan tujuan awal kita," tutupnya. (*)

Tag
Share