SARANA JALAN DI KERESIDENAN BANGKA
Elvian--
Oleh: Dato' Akhmad Elvian
Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung
Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
SALAH satu kebijakan penting yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda setelah perang Bangka yang dipimpin oleh Depati Amir (1851 M), adalah melakukan pemisahan antara distrik Sungailiat dengan distrik Merawang.
------------------
PEMISAHAN dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pemerintah Belanda tanggal 28 Maret 1851 Nomor 4. Administratur distrik Merawang kemudian diangkat dengan Keputusan Pemerintah tanggal 24 Desember 1851 Nomor 4. Pemisahan antara distrik Merawang dan distrik Sungailiat dilakukan dalam rangka peningkatan produksi timah dan memudahkan rentang kendali dan pengawasan terhadap parit penambangan dan pemerintahan (Elvian, 2016:141).
Untuk memperlancar transportasi dari distrik Pangkalpinang ke distrik Merawang yang baru dibentuk dan selanjutnya menuju distrik Sungailiat, maka pemerintah Kolonial Belanda sesuai ketentuan dalam pasal 30 Lembaran Negara 1831 Nomor 62, mulai membangun jalan baru dari Baturusa ke distrik Pangkalpinang, yang jaraknya lebih diperpendek sekitar 43 paal dan diselesaikan pada tahun 1851 M. Pemerintah Belanda juga membangun jalan-jalan setapak untuk mempermudah transportasi antar kampung yang ada di distrik Pangkalpinang (Elvian, 2016:143).
Jalan dari distrik Pangkalpinang ke distrikMerawang melewati beberapa kampung di distrik Pangkalpinang seperti kampung Bintang, kampung Tjina, kampung Katak, kampung Djawa, kampung Oepas, kampung Lembawai, kampung Gabek dan kampung Selindoeng. Jalan yang dibangun dari kampung Lembawai ke arah Utara distrik Merawang tampak dibuat sangat lurus sampai ke sungai Pandek, membelah beberapa kampung mulai dari kampung Lembawai, kampung Gabek dan kampung Selindoeng.
Tampaknya pemerintah Belanda untuk memperpendek jarak tempuh antara distrik Pangkalpinang dengan distrik Merawang harus membangun jalan yang lurus dengan melakukan peninggian wilayah rawa-rawa, lembah dan wilayah yang berair terutama di wilayah kampung Lembawai, antara perbatasan kampung Oepas di Selatan sampai dengan perbatasan kampung Gabek di Utara. Salah satu kebijakan penting yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda setelah Serang Bangka yang dipimpin oleh Depati Amir (1851 M), adalah melakukan pemisahan antara distrik Sungailiat dengan distrik Merawang. Pemisahan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pemerintah Belanda tanggal 28 Maret 1851 Nomor 4. Administratur distrik
Merawang kemudian diangkat dengan Keputusan Pemerintah tanggal 24 Desember 1851 Nomor 4. Pemisahan antara distrik Merawang dan distrik Sungailiat dilakukan dalam rangka peningkatan produksi timah dan memudahkan rentang kendali dan pengawasan terhadap parit penambangan dan pemerintahan (Elvian, 2016:141).
Untuk memperlancar transportasi dari distrik Pangkalpinang ke distrik Merawang yang baru dibentuk dan selanjutnya menuju distrik Sungailiat, maka pemerintah Kolonial Belanda sesuai ketentuan dalam pasal 30 Lembaran Negara 1831 Nomor 62, mulai membangun jalan baru dari Baturusa ke distrik Pangkalpinang, yang jaraknya lebih diperpendek sekitar 43 paal dan diselesaikan pada tahun 1851 M. Pemerintah Belanda juga membangun jalan-jalan setapak untuk mempermudah transportasi antar kampung yang ada di distrik Pangkalpinang (Elvian, 2016:143). Jalan dari distrik Pangkalpinang ke distrik Merawang melewati beberapa kampung di distrik Pangkalpinang seperti kampung Bintang, kampung Tjina, kampung Katak, kampung Djawa, kampung Oepas, kampung Lembawai, kampung Gabek dan kampung Selindoeng. Jalan yang dibangun dari kampung Lembawai ke arah Utara distrik Merawang tampak dibuat sangat lurus sampai ke sungai Pandek, membelah beberapa kampung mulai dari kampung Lembawai, kampung Gabek dan kampung Selindoeng.
Tampaknya pemerintah Belanda untuk memperpendek jarak tempuh antara distrik Pangkalpinang dengan distrik Merawang harus membangun jalan yang lurus dengan melakukan peninggian wilayah rawa-rawa, lembah dan wilayah yang berair terutama di wilayah kampung Lembawai, antara perbatasan kampung Oepas di Selatan sampai dengan perbatasan kampung Gabek di Utara.
Salah satu kebijakan penting yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda setelah perang Bangka yang dipimpin oleh Depati Amir (1851 M), adalah melakukan pemisahan antara distrik Sungailiat dengan distrik Merawang. Pemisahan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pemerintah Belanda tanggal 28 Maret 1851 Nomor 4. Administratur distrik Merawang kemudian diangkat dengan Keputusan Pemerintah tanggal 24 Desember 1851 Nomor 4. Pemisahan antara distrik Merawang dan distrik Sungailiat dilakukan dalam rangka peningkatan produksi timah dan memudahkan rentang kendali dan pengawasan terhadap parit penambangan dan pemerintahan (Elvian, 2016:141).