SARANA JALAN DI KERESIDENAN BANGKA

Elvian--

Oleh: Dato' Akhmad Elvian

Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

 

SALAH satu kebijakan penting yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda setelah perang Bangka yang dipimpin oleh Depati Amir (1851 M), adalah melakukan pemisahan antara distrik Sungailiat dengan   distrik Merawang.   

------------------

PEMISAHAN dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pemerintah Belanda tanggal 28 Maret 1851 Nomor 4.   Administratur distrik Merawang kemudian diangkat dengan Keputusan Pemerintah tanggal 24 Desember 1851 Nomor 4. Pemisahan antara distrik Merawang dan distrik Sungailiat dilakukan dalam rangka peningkatan produksi timah dan memudahkan rentang kendali dan pengawasan terhadap parit penambangan dan pemerintahan (Elvian, 2016:141).

Untuk memperlancar transportasi dari distrik Pangkalpinang ke distrik Merawang yang baru dibentuk dan selanjutnya menuju distrik Sungailiat, maka pemerintah Kolonial Belanda sesuai ketentuan dalam pasal   30 Lembaran Negara 1831 Nomor 62, mulai membangun jalan baru dari Baturusa ke distrik Pangkalpinang,   yang jaraknya lebih diperpendek sekitar 43 paal dan diselesaikan pada tahun 1851 M. Pemerintah Belanda juga membangun jalan-jalan setapak untuk mempermudah transportasi antar kampung yang ada di distrik Pangkalpinang (Elvian,   2016:143).   

Jalan dari distrik Pangkalpinang ke distrikMerawang melewati beberapa kampung di distrik Pangkalpinang seperti kampung Bintang, kampung Tjina, kampung Katak, kampung Djawa, kampung Oepas, kampung Lembawai,  kampung Gabek dan kampung Selindoeng. Jalan yang dibangun dari kampung Lembawai ke arah Utara distrik Merawang tampak dibuat sangat lurus sampai ke sungai Pandek, membelah beberapa  kampung   mulai   dari   kampung Lembawai, kampung Gabek dan kampung Selindoeng.

Tampaknya pemerintah Belanda untuk memperpendek jarak tempuh antara distrik Pangkalpinang   dengan   distrik   Merawang   harus   membangun   jalan   yang   lurus   dengan melakukan   peninggian   wilayah   rawa-rawa,   lembah   dan   wilayah   yang   berair   terutama   di  wilayah kampung Lembawai, antara perbatasan kampung Oepas di Selatan sampai dengan perbatasan kampung Gabek  di   Utara.   Salah   satu   kebijakan   penting   yang   dilakukan   pemerintah   Hindia   Belanda   setelah Serang Bangka yang dipimpin oleh Depati Amir (1851 M), adalah melakukan pemisahan antara   distrik   Sungailiat   dengan   distrik   Merawang.   Pemisahan   dilaksanakan   berdasarkan Keputusan   Pemerintah   Belanda   tanggal   28   Maret   1851   Nomor   4.   Administratur   distrik 

Merawang  kemudian  diangkat  dengan  Keputusan Pemerintah  tanggal   24   Desember  1851 Nomor 4. Pemisahan antara distrik Merawang dan distrik Sungailiat dilakukan dalam rangka peningkatan produksi timah dan memudahkan rentang kendali dan pengawasan terhadap parit penambangan dan pemerintahan (Elvian, 2016:141).

Untuk   memperlancar   transportasi   dari   distrik   Pangkalpinang   ke   distrik   Merawang yang baru dibentuk dan selanjutnya menuju distrik Sungailiat, maka pemerintah Kolonial Belanda   sesuai   ketentuan   dalam   pasal   30   Lembaran   Negara   1831   Nomor   62,   mulai membangun   jalan   baru   dari   Baturusa   ke   distrik   Pangkalpinang,   yang   jaraknya   lebih diperpendek sekitar 43 paal dan diselesaikan pada tahun 1851 M. Pemerintah Belanda juga membangun jalan-jalan setapak untuk mempermudah transportasi antar kampung yang ada di distrik   Pangkalpinang   (Elvian,   2016:143).   Jalan   dari   distrik   Pangkalpinang   ke   distrik Merawang melewati beberapa kampung di distrik Pangkalpinang seperti kampung Bintang, kampung Tjina, kampung Katak, kampung Djawa, kampung Oepas, kampung Lembawai, kampung Gabek dan kampung Selindoeng. Jalan yang dibangun dari kampung Lembawai ke arah Utara distrik Merawang tampak dibuat sangat lurus sampai ke sungai Pandek, membelah beberapa   kampung   mulai   dari   kampung   Lembawai,   kampung   Gabek   dan   kampung  Selindoeng.

Tampaknya  pemerintah Belanda  untuk  memperpendek  jarak tempuh  antara  distrik Pangkalpinang   dengan   distrik   Merawang   harus   membangun   jalan   yang   lurus   dengan melakukan   peninggian   wilayah   rawa-rawa,   lembah   dan   wilayah   yang   berair   terutama   di wilayah kampung Lembawai, antara perbatasan kampung Oepas di Selatan sampai dengan perbatasan kampung Gabek  di   Utara.   

Salah   satu   kebijakan   penting   yang   dilakukan   pemerintah   Hindia   Belanda   setelah perang Bangka yang dipimpin oleh Depati Amir (1851 M), adalah melakukan pemisahan antara   distrik   Sungailiat   dengan   distrik   Merawang.   Pemisahan   dilaksanakan   berdasarkan Keputusan   Pemerintah   Belanda   tanggal   28   Maret   1851   Nomor   4.   Administratur   distrik Merawang  kemudian  diangkat  dengan  Keputusan Pemerintah  tanggal   24   Desember  1851 Nomor 4. Pemisahan antara distrik Merawang dan distrik Sungailiat dilakukan dalam rangka peningkatan produksi timah dan memudahkan rentang kendali dan pengawasan terhadap parit  penambangan dan pemerintahan (Elvian, 2016:141).

Tag
Share