Polri Atur Perilaku Gunakan Medsos untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-ANTARA/HO-presiden.go.id-

BABELPOS. CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial yang tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

“Pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) ada serta memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu sudah dibuat Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Agus menjelaskan anggota Polri dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota kepolisian. Bahkan menurut dia, berbagai video dengan menggunakan sosok "Pak Bhabin" telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

"Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Selain itu menurut dia, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri dan selanjutnya ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.

"Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol," tuturnya.

Agus menjelaskan Propam Polri  melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.

Menurut dia, dalam tahapan pemilu, Propam Polri melekat melakukan pengawasan sehingga ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.

Dia mengatakan tidak hanya anggota Polri, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Menurut dia, Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju dalam kontestasi di Pemilu 2024.

"Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI kami data, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," katanya.

Tag
Share