Penggundulan Hutan Massif, Islam Solusi Komprehensif

Nurul Aryani-Arsip Babel Pos-

Beberapa langkah yang dilakukan dalam islam untuk menjaga hutan antara lain :

Pertama, islam menetapkan batasan yang jelas terkait kepemilikan hutan. Negara dalam islam akan memetakan mana hutan yang boleh diambil hasilnya dan mana yang tidak boleh. Misalmya hutan produksi, merupakan milik umum sehingga siapa saja boleh mengambil hasil didalamnya secukupnya dan tentu saja dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Hasil hutan  produksi dapat dimanfaatkan bagi setiap warga negara dalam islam tanpa terkecuali.

Sedangkan hutan lindung dan suaka alam merupakan milik negara. Artinya terlarang bagi siapa saja untuk mengambil manfaag didalamnya. Apalagi merusaknya. Hutan ini merupakan kawasan milik negara yang akan dijaga kelestariannya. Baik pohonnya, satwa yang ada didalamnya hingga ekosistemnya. 

BACA JUGA:Menjaga Api Literasi dengan Kayu Bacaan

Negara akan memetakan dengan jelas batas antara hutan produksi dan hutan lindung. Negara juga tidak akan berkompromi kepada siapapun termasuk pemilik modal yang ingin menguasai atau memonopoli kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Sebab negara dalam islam adalah penjaga, termasuk menjaga alam yang dihuni oleh rakyat agar tidak dengan sengaja mengundang musibah. 

Setiap penghianatan negara kepada rakyat dengan menyerahkan kepemilikan umum atau negara kepada individu adalah haram dan siapapun yang bermain didalamnya telah berkhianat dan berdosa.

Kedua, islam tidak mengharamkan aktivitas pertambangan. Namun sekali lagi, pertambangan baik oleh negara maupun individu rakyat harus dilakukan tanoa merusak alam apalagi sampai melakukan deforestasi besar-besaran. Negara akan memetakan wilayah yang boleh untuk aktivitas tambang dan akan memahamkan rakyat untuk menjaga lingkungan, serta memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang dengan serakah menambang hingga ke wilayah yang dilarang oleh negara.

Ketiga, dalam islam juga dikenal adanya polisi hutan yang akan bertugas menjaga hutan dan mengawasi setiap aktivitas yang merusak hutan. 

Keempat, negara didalam islam akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang merusak lingkungan dan melakukan deforestasi secara massif. Hukuman dalam islam diberikan dalam rangka membuat pelaku jera dan bertaubat, menghapus dosa si pelaku serta mencegah orang lain berbuat serupa (Muslimahnews).

 

Penjagaan Hutan pada Masa Islam

Islam sejak masa Rasul saw sudah mengenal konservasi (upaya manusia untuk menjaga dan melestarikan alam). Konservasi disebut dengan istilah “hima”, Rasul saw bahkan pernah menunjuk beberapa lokasi di Madinah yang dijadikan hima atau tempat konservasi. Diantaranya Hima ar-Rabadzah dan Hima an-Naqi. Hima an-Naqi terletak di dekat Madinah sebagai tempat kavaleri dan  disitulah umat Islam mengembala kuda-kudanya. Nabi saw juga melarang berburu binatang pada radius empat mil di sekitar Kota Madinah. Selain itu, masyarakat juga dilarang merusak tanaman dalam radius 12 mil di sekitar kota tersebut.

Konsep konservasi alam ini juga terus dilanjutkan oleh para  Khalifah dengan menetapkan beberapa kawasan hima. Khalifah Umar bin Khattab pernah menetapkan  Hima al-Syaraf  dan Hima al-Rabdah yang cukup luas di dekat Dariyah, sedangkan Khalifah Usman bin Affan memperluas  Hima al-Rabdah  tersebut yang diriwayatkan mampu menampung 1000 ekor binatang setiap tahunnya (Republika).

BACA JUGA:Aksi Melek Perubahan Iklim Fisika Kuat dan Siswa Peduli

Demikianlah penjagaan hutan dalam islam. Ketika islam diterapkan kemaslahatan dapat dirasakan setiap warga negara. Islam menjaga alam dan lingkungan sebagai tempat hidup yang nyaman dan aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Sudah seharusnya manusia menjaga alam dan menerapkan sistem hidup yang melahirkan kebaikan. Menjauhi setiap perbuatan yang merusak juga sistem hidup yang rusak. Wallahu’alambisshowab.(**)

Tag
Share