Usut Jilid II Tipikor Timah, Kejagung Periksa 3 PNS ESDM dan 5 Swasta

Harli Siregar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kejagung makin masif mengusut kasus tipikor tata niaga timah jilid II di IUP PT Timah 2015-2022.  Mereka yang diperiksa mulai dari kalangan {NS maupun karyawabn swasta.  Seperti Senin, 17 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi.

Masing-masing :

1.DW selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektur Tambang periode 2020 s.d. saat ini.

2.EF selaku PNS Inspektur Tambang periode 2020 s.d. saat ini.

3.PDS selaku Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 s.d. 2016.

Selanjutnya, Rabu, 19 Februari 2025, Kembali memeriksa 5 saksi dari kalangan swasta, masing-masing:

1.SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.

2.NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry.

3.NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.

4.HNC selaku Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry.

5.AA selaku Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. 

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Sitegar.***

 

Tag
Share