KPU-Kemenkominfo Imbau Semua Pihak Jaga Kedamaian Pada Masa Tenang

ilustrasi pemilu-Antaranews.com-

Misinformasi, terang Usman, adalah kondisi ketika seseorang yang membagikan informasi baik itu berupa narasi, berita, foto maupun video, tetapi ia tidak mengetahui bahwa informasi tersebut salah dan memercayai informasi tersebut sebuah kebenaran.

BACA JUGA:KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Meningkat di Pemilu 2024

Malinformasi, dikategorikan sebagai penyalahgunaan informasi yang sengaja dilakukan untuk tujuan memperkeruh suasana. Sementara disinformasi adalah upaya yang sengaja dilakukan juga untuk tujuan tertentu dengan memutarbalikkan fakta dan manipulasi data disertai ujaran kebencian.

Salah satu contohnya, beredar informasi bahwa telah ada hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri beberapa waktu lalu. KPU RI pun memberikan pernyataan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Ketua KPU RI Hasyim Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa publikasi hasil penghitungan suara di luar negeri sebelum 14 Februari adalah hoaks.

"Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri, red) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim.

Sebelumnya juga beredar unggahan video di media sosial yang diklaim sebagai hasil perolehan sementara pemungutan suara calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 di Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, dan Taiwan.

"Hasil penghitungan suara pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar," tegas Hasyim.(ant)

Tag
Share