Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit'? Kades Berbagi Hutan?
Persidangan di PN Tipikor.-screnshot-
JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Dugaan adanya menyeret peran pejabat nomor satu ini -dalam dakwaan- berawal atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi Bangka Belitung untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.
Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an PT Narina Keisha Imani. Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat, Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.
Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam. Dan ternyata saat itu juga Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.
Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen tersebut ke pihak Dinas Kehutanan.***