Alasannya, PT TIN Sudah Pailit, Hendry Minta Bebas!

Hendri Lie-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Hendri Lie minta bebas!

Demikian inti eksepsi terdakwa kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 itu yang dibacakan pengacaranya, Senin, 3 Februari 2025.  Secara tegas Hendri melalui pengacaranya menyatakan sama sekali tidak terkait dengan semua yang didakwakan.

Hendri mengaku tidak tahu dan tidak terlibat dalam membentuk perusahaan cangkang atau boneka dalam proses kerja sama PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk. 

"Jangankan membentuk dan mengendalikan, terdakwa saja tidak mengetahui nama dan keberadaan CV-CV tersebut," kata pengacara Hendry Lie.

Pihaknya memahami, dakwaan itu karena jaksa penuntut umum merujuk pada kondisi perusahaan smelter swasta lain yang juga terseret perkara ini. Menurutnya, JPU menganggap jika perusahan itu melakukan suatu skema perbuatan, maka PT TIN juga demikian. Padahal, saat itu PT Tinindo sudah pailit dan diurus oleh kurator.

Itu sebabnya, Hendri berharap majelis hakim dapat menguji fakta-fakta tersebut di persidangan melalui bukti-bukti kongkret. 

"Sehingga bisa menggali, apakah terdakwa Hendri Lie memiliki peran atau perbuatan yang sama dengan pemegang saham atau beneficial owner perusahaan smelter swasta lainnya."

Sementara itu, untuk diketahui, dalam kasus Tipikor ini Hendri Lie bukanlah tersangka pertama dari PT TIN yang terseret.  

Sebelumnya, 2 pimpinan PT TIN terlebih dahulu terseret.  Mereka adalah Rosalina Ganeral Manager PT TIN, dan adik kandung Hendri Lie, yaitu Fandi Lingga juga sudah terjerat.

Fandi Lingga hingga saat ini belum disidang karena diserang stroke sehingga masih dibantarkan ke Rumah sakit.  Sementara, Rosalina sudah disidang dan divonis penjara.

"Menyatakan terdakwa Rosalina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Eko Ariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 20 Desember 2024.

General Manager Operasional PT Tinindo Internusa (TIN) Rosalina mendapat vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim menyatakan Rosalina, yang menjabat general manager di perusahaan smelter swasta itu pada 2017-2020, bersalah dalam kasus korupsi tata kelola timah di lingkungan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

JPU dalam dakwaannya menyatakan, Hendri Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan cangkang afiliasi disebut telah membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dia juga disebut menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah yang berasal dari penambangan ilegal.

Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag
Share