Ada 34 Narapidana Beragama Konghucu Terima Remisi Imlek, Terbanyak dari Babel, 12 Orang

Agus Andrianto-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu dari seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan hari Raya Imlek.  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi ini bervariasi, dalam rangka perayaan hari Raya Imlek.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 Narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 Narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana," kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 29 Januari 2025.

Agus mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. 

"Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek Pembina an agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya.***

 

Tag
Share