Ekstradisi Paulus Tannos, 1-2 Hari ini

Supratman Andi Atgas-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari.   Buronan KPK kasus dugaan korupsi e-KTP itu tertangkap di Singapura. 

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura. 

"Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya.***

 

Tag
Share