Anggaran Belanja Pegawai tak Bisa Bayar Gaji Pegawai Paruh Waktu

Anggaran Belanja Pegawai tak Bisa Bayar Gaji Pegawai Paruh Waktu.-Ilham-

TOBOALI - Permasalahan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga saat ini masih menjadi problematika di tiap - tiap daerah, tak terkecuali di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).  

Tapi, mau tidak mau mereka harus menerima aturan tersebut, mengingat pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan surat Keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 66.

Wakil ketua II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Basel, Rusi Sartono, dalam kunjungannya ke Kemenpan RB pada Selasa (22/01)menyebutkan, bahwa aturan ini sudah jelas serta pihak MenpanRB sendiri juga berusaha mengakomodir para pegawai honorer tersebut melalu PPPK Paruh Waktu.

"PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi yang dinilai tepat untuk mengatasi permasalahan pegawai Honorer ini," ucapnya, Rabu (22/01).

Dikatakannya, pada pertemuan kemarin pihaknya juga mendapatkan penjelasan bahwa nantinya para PPPK Paruh Waktu ini tak lagi bisa digaji melalui anggaran belanja pegawai.  Hal ini mengingat kalau anggaran belanja pegawai ini berdasarkan aturan harus 30 persen saja. Sedangkan di Kabupaten Basel sendiri anggaran belanja pegawai kalau tidak salah di angka 42 persen.

Namun, Paruh Waktu ini bisa digaji melalui anggaran penyediaan barang dan jasa di masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun berdasarkan kemampuan daerah.

Keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Pegawai Paruh Waktu ini juga bakal dapat NIP, penghasilan yang sama dengan sebelum atau disamakan UMK atau UMP yang menyesuaikan  kemampuan daerah.  "Paruh Waktu ini nantinya bakal digaji melalui anggaran penyedia barang dan jasa di masing - masing OPD," sebutnya.

Kendati demikian, saat ini pihaknya baru memfokuskan bagaimana terkait pendataan pegawai ini khususnya di Pemkab Basel. Karena Kemenpan RB Wilayah Babel Arkan juga menyampaikan kalau rata - rata di daerah ini lamban dalam mengupdate kepegawaian.

Sebagai contoh ada ASN atau tenaga pegawai lainnya yang meninggal dunia, pihak daerah dinilai masih lamban bahkan telat melaporkannya atau mengupdate data kepegawaian.  Akibat lambannya update kepegawaian yang dilakukan oleh daerah ini, terkadang pihak Kemenpan RB selalu lebih aktif dalam komunikasi.

Hal ini juga sebagai salah satu kebijakan dalam mengambil keputusan mengenai kebutuhan pegawai di tiap tiap daerah, yang salah satunya dengan update kepegawaian dari daerah.  "Kesimpulannya untuk saat ini pegawai honorer masih mendapatkan gaji, namun kedepannya semua honorer tetap ada di Paruh Waktu," tandasnya. 

 

   

Tag
Share