Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 2025, Tidak Jadi Libur Sebulan!

Ilustrasi-screnshot-

SIMAK isi surat edaran pembelajaran Ramadan 2025/1446 H yang telah terbit.

-------------------

SEPERTI diketahui, surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025/1446 H sudah resmi diteken sejak Senin, 20 Januari 2025.

Adapun, surat tersebut diteken oleh tiga menteri, yakni Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.

Dalam surat tersebut, tercantum bahwa siswa libur awal Ramadan mulai tanggal 27-28 Februari sampai 5 Maret 2025.

Kemudian, akan libur dan cuti bersama Idul Fitri di tanggal 26,27,28 Maret sampai 8 April 2025.

Lalu, semua siswa jenjang satuan pendidikan akan kembali ke sekolah mulai tanggal 9 April 2025.

Untuk mengetahui isi lengkap dari surat edaran pembelajaran Ramadan 2025 lengkap jadwal libur sekolah, simak penjelasannya di bawah ini:

Isi Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 2025

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Tag
Share