Merokok di Malioboro? Langsung Sidang di Tempat
Salah Satu Sudut Kota Malioboro-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerapkan larangan merokok di kawasan Malioboro, yang merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta atau hukuman penjara hingga satu bulan.
Sebelum penerapan sanksi, pihak berwenang telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat selama beberapa tahun.
Tercatat lebih dari 2.900 pelanggar yang hanya diberikan teguran lisan. Akan tetapi, mulai tahun ini Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan KTR di kawasan Malioboro. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto.***