Tipikor Timah, Kemana CSR Rp 420 Miliar? Menunggu Kejagung Bongkar 'Wasit'?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meski kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015 - 2022 Jilid I itu sudah divonis bahkan hingga ke upaya hukum lanjutan, namun masih ada misteri yang belum terkuak. Yaitu, siapa 'wasit' dan kemana aliran dana Rp 420 miliar yang dikatakan Harvey Moeis sebagai CSR (Corporate Social Responbility) itu.
Saat ini, Kejagung RI tengah mendalami pengusutan Tipikor tata niaga timah Jilid II dengan 5 tersangka yang terdiri dari para smelter swasta. Bagaimanapun, pengusutan di Jilid II ini akan sangat terkait dengan Jilid I, mengingat objek yang diusut masih sama.
Sementara, dalam pantauan BABELPOS, meski tidak terikut sebagai terdakwa yang diminta uang pengganti triliunan rupiah, namun peran terdakwa Harvey Moeis dalam kasus ini tak cuma sebatas 'makelar', melainkan lebih terkesan sebagai perpanjangan tangan seseorang. Dan adanya seseorang itu yang berperan di balik Harvey Moies itu terbukti dari pesan whats up grup, di mana suami artis Sandra Dewi menyatakan akan melapor ke 'wasit'.
Pentingnya menguak misteri 'wasit' ini, karena terlihat semua aturan main dalam Kerjasama antara PT Timah dengan ke 5 smelter swasta itu demikian teratur dan patuh terhadap penyampaian Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan 'wasit'. Bahkan, Harvey dalam salah satu pesannya sempat menyatakan siapa yang tidak comit akan disampaikan ke 'wasit'.
Kepatuhan dalam menjalani Kerjasama itu tak hanya soal aturan main, tapi juga hingga 'setoran' yang dikatakan untuk 'keamanan' dana berkedok CSR.
Ada Penggelapan di CSR?
Tidak pernah terkuaknya kemana dana CSR yang dihimpun Harvey Moeis itu, akhirnya berbuntut hukum. Kuasa hukum organisasi kemasyarakatan Laskar Pejuang Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan terpidana perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 Harvey Moeis ke Bareskrim Polri. Laporan ini lantaran suami aktris Sandra Dewi itu dianggap melakukan penggelapan dan penipuan pemberian dana Corporate Social Responbility (CSR).
Andi Kusuma mengatakan Harvey Moeis merupakan orang yang memprakarsai pembayaran dana CSR oleh perusahaan smelter yang terseret dalam perkara korupsi timah yang belakangan didalilkan Kejaksaan Agung sebagai dana keamanan.
"Selain memang kewajiban perusahaan, dana CSR yang dibayarkan ke Harvey Moeis sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton timah selama 2015-2022 disebabkan pihak smelter beranggapan dana tersebut akan digunakan sebagai dana kemanusiaan," ujar Andi Kusuma pada Senin, 20 Januari 2025.
Andi Kusumah Cs tidak menggugat secara keseluruhan, melainkan Rp 73,7 Miliar sesuai setoran klien mereka . lainkan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang tercatat dalam rekapitulasi dana management fee.
"Dana CSR tersebut atas perintah Harvey Moeis dibayarkan dalam bentuk USD dan ditukarkan kepada PT Quantum Skyline Exchange. Disini jelas PT SIP hanya menjalankan anjuran untuk dibayarkan melalui perantara PT Quantum Skyline Exchange. Jadi ini tidak relrvan apabila akibat dana CSR perusahaan smelter turut terseret dalam permasalahan," ujar dia.
Berikut dana CSR yang Disetorkan Harey Moeis yang disetorkan melalui perusahaan money changer milik Helena Lim PT QSE (Quantum Skyline Exchange):
1) Dari CV Venus Inti Perkasa Rp 122.059.000.000.00,-
2) PT Sariwiguna Binasentosa dengan Rincian: