Meski Lebih Dulu Ditahan Kejagung, Fandi Stroke, Hendri Sidang Dulu

Fandi Lingga Saat Ditahan kejagung-screnshot-

Perintah tersebut terkait dengan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk melakukan penawaran dan kerja sama sewa-menyewa alat processing timah kepada PT Timah. Dalam kerja sama tersebut, PT TIN juga melibatkan smelter-smelter swasta lainnya.

Hendry Lie adalah beneficiary owner PT TIN.  Dengan perintah itu dia secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya itu negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.  Kejagung menilai Hendry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tag
Share