Terkait Tipikor Tata Niaga Timah Jilid II, Kejagung Kembali Periksa 1 Saksi

Harli Siregar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Hari ini,  Senin 20 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka terkait Korporasi PT Refined Bangka Tin (RBT) dkk.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial PRT selaku General Manager atau Kuasa dari PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. 

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.***

 

Tag
Share