Jelang Sidang Tipikor Timah Hendry Lie, Fandi Lingga Apa Kabar?

Hendri Lie Menunggu Sidang-screnshot-

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya itu negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.  Kejagung menilai Hendry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akankah Vonis Beda?

Dalam kasus ini terlihat peran Hendry Lie tidak jauh beda dengan beberapa terdakwa sebelumnya seperti, Dirut PT SBS Robert Indarto, Suwito Gunawan Komisaris PT SIP, Thamron Komisaris PT VIP, 

Suparta Dirut PT RBT.

Meski persidangan belum dihelat, tampaknya konstruksi hukum yang akan dihadapi Hendri Lie tidak akan jauh beda.   Dan seperti diketahui, para bos itu rerata divonis 8 tahun, dengan denda dan uang pengganti yang berbeda-beda.  Kita tunggu.***

 

Tag
Share