Ahli Pidana Universitas Al Azhar Sebut, Ahli Gak Bisa Dipidana Maupun Perdata

Suparji Ahmad-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adanya pelaporan polisi terhadap seorang ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo -ahli Kejaksaan- oleh pengacara Andi Kusuma mendapat tanggapan dari ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia. 

Dikatakan Prof. Dr. Suparji Ahmad pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik. Seiring hal ini ahli juga memiliki jaminan perlindungan dalam sejumlah payung hukum dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.

"Seorang ahli, hanya berperan membantu penegak hukum memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara," kata guru besar Universitas Al Azhar Indonesia. 

Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuanya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang. Keterangan seorang saksi ahli sudah berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya saksi ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," terangnya.

Sorang saksi ahli tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun diberikan sanksi dalam bentuk lainya saat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Pendapat ahli merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Tanggung jawab seorang ahli berada di ranah tanggung jawab akademik. 

"Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana, dan keterangan ahli  tersebut telah diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa," ujarnya.

"Perbedaan pendapat termasuk dalam perhitungan kerugian lingkungan dalam penegakan hukum tidak dapat dikontruksikan sebagai perbuatan pidana, dengan syarat harus didasari atas itikad baik, atas keahliannya, tidak ada suap maupun gratifikasi dan dilakukan secara obyektif dan rasional berdasarkan tinjauan filososif, sosiologis dan yuridis," tandasnya.***

Tag
Share