Peran Eks Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Ronald Tannur
Ketua PN Surabaya.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kejagung membeberkan peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan dalam kasus suap tersebut, Rudi Suparmono berperan dalam memilih hakim untuk mengadili perkara Ronald Tannur.
Abdul mengatakan pemilihan itu didasari atas permintaan Lisa selaku pengacara Ronald Tannur.
"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Abdul.
Zarof (ZR) kemudian menghubungi Rudi melalui pesan Whatsapp terkait Lisa yang meminta bertemu dengannnya. Rudi pun bertemu Lisa dilakukan di ruang kerjanya.
"Dalam pertemuan tesebut LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Yang kemudian dijawab RS, hakim yang akan menyidangkan, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul)," jelasnya.***