Bank Muamalat Gandeng Pos Indonesia untuk Layanan Setor dan Tarik Tunai
Editor: Budi Rahmad
|
Rabu , 15 Jan 2025 - 09:35
--
Petugas Pos akan memberikan bukti transaksi dan nasabah bisa langsung melihat dana yang disetor melalui Muamalat DIN. Sedangkan nominal uang yang dapat disetor adalah minimal Rp 50.000,- dan maksimal Rp 10.000.000,- dengan limit transaksi seratus juta rupiah per hari.**
BACA JUGA:Bank Muamalat dan BPKH Kerja Sama Layanan Kustodian Syariah