Amir Syahbana Pindah Lapas Tuatunu

Amir Sahbana-screnshot-

KORANBABELPOS.ID. PANGKALPINANG - Terdakwa eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana, yang divonis 4 tahun penjara, akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang. 

Eksekusi tersebut berlangsung Selasa siang, 14 Januari 2025.  Dimana Amir Syahbana dari sel tahanan Kejaksaan Agung RI, Cabang Salemba, Jakarta Selatan dengan pengawalan petugas dibawa dengan pesawat menuju bandara Depati Amir Pangkalpinang. 

"Sampai di Lapas pas sebelum Ashar tadi. Langsung pengawalan dari pihak Kejaksaan. Ada petugas kita yang langsung menerimanya," kata pihak Lapas Tuatunu Pangkalpinang, melalui Kasi Binadik Ferdi Angriawan kepada BABELPOS, kemarin.

"Terdakwanya saat ini sudah kita masukin ke dalam blok khusus narapidana perkara tipikor," tukasnya.

Dari web resmi sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Pusat disampaikan bahwa perkara tipikor  tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, atas nama terdakwa Amir Syahbana dinyatakan telah minutasi sejak Rabu, 11 Desember 2024.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono memvonis penjara terhadap Amir Syahbana dengan 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.

Amir dijerat dengan  pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara sedemikian besar. Tidak menyesali perbuatan.

Amir Sahbana sendiri dijerat dalam posisinya sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021, dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, 7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.  Dia juga pidana tambahan  berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp  325.999.998.***

Tag
Share