Vonis & Pengakuan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi: Pedihnya Warga Babel!
Dewi Sandra dan Harvey Moeis Masih Mesra di Pengadilan Usai Sidang.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Terlepas bagaimanapun dan apapun yang terjadi dalam proses hukum tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, fakta yang nyata bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) adalah ekonomi daerah ini jadi terpuruk ke titik terendah. Bahkan pertumbuhan ekonomi terendah se-Indonesia sepanjang tahun 2024.
Kondisi itu terjadi karena kehadiran Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum, tidak dibarengi oleh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dengan Langkah kongkrit untuk pembenahan tata Kelola timah itu sendiri. Pemerintah seperti gamang, sehingga terkesan menunggu. Akibatnya, perekonomian rakyat Babel yang sebagian besar masih ditopang tambang timah, langsung terpuruk.
Harapan terjadi pembenahan segera di tahun 2025, tampaknya juga akan jauh panggang dari api. Karena isu yang mencuat di ruang public lebih banyak ke seputar vonis untuk para terdakwa serta angka kerugian negara dan angka kerusakan lingkungan yang fantastis. Bahkan, banyak yang begitu bersemangatnya mengulas soal angka kerugian lingkungan, karena banyak yang mengira angka kerugian lingkungan Rp 271 triliun itu seperti tumpukan uang tunai yang dilahap para terdakwa.
Padahal, angka Rp 271 Triliun itu adalah angka kerugian kerusakan lingkungan yang masuk IUP PT Timah (BUMN) di Babel sebagai akibat pertambangan.
Kondisi terbaru, Ketika seorang Pengacara dari Babel, Andi Kusumah mengadukan ahli dari IPB Bogor Prof Bambang Hero ke Polda Babel soal angka Rp 271 Triliun itu mencuat. Banyak yang justru keberatan dengan Langkah yang diambil sang pengacara.
Padahal dari penelusuran BABELPOS, laporan Andi Kusumah itu sendiri karena bertolak dari angka yang disebutkan Prof Bambang Hero Rp 271 Triliun itu perhitungan global. Sementara, sesuai dengan konstruksi hukum, semestinya Kerugian kerusakan lingkungan yang harus dihitung sebagai kerugian negara adalah yang termasuk IUP PT Timah saja. Karena PT Timah sebagai anak atau sebagai Holding BUMN.
Di sisi lain, kerusakan lingkungan juga jika mau jujur, tidak hanya oleh tambang timah, karena di Babel ada juga tambang pasir, batu, hingga tambang kaolin.
Ditambah lagi, pengusutan Kejagung sendiri adalah tata niaga timah dari tahun 2015 hingga 2022, yang berarti hanya dalam kurun Waktu 7 tahun. Sementara, kegiatan penambangan timah di Babel ini sejak Zaman Kerajaan Sriwijaya juga zaman Kolonial Balenda.
Vonis Harvey Moeis
Salah satu penyebab kasus ini menjadi perhatian public adalah vonis Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi yang hanya 6,5 tahun. Bahkan vonis itu juga disorot Kepala Negara Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan sangat ringan.
''Sewajarnya adalah 50 tahun,'' ujar Presiden seraya mendukung penuh atas sikap Banding yang diambil Kejagung.
Di sisi lain, bagi warga Babel, hal yang justru membuat perihnya adalah tidak jelasnya duit CSR atau dana social yang katanya untuk warga Babel sebesar Rp 420 Miliar. Alasannya, sudah habis saat covid-19. Namun faktanya, tidak ada penjelasan lengkap untuk itu.
''Kita tentu akan terus menanyakan itu, karena dana itulah yang jelas jumlahnya, jelas tujuannya, namun nyata-nyata tidak jelas dikemanakannya. Kita akan pertanyakan terus,' ujar Budayawan Babel, Ahmadi Sopyan.
Sementara, satu lagi yang semestinya juga dipertanyakan, siapa sosok 'wasit' yang tampaknya sebagai tempat Harvey Moeis melaporkan segala sesuatunya?