Prof Bambang Hero: Males Jawab? Andi: Dengan Begitu Dia tak Jalankan Tugasnya Sebagai Saksi Ahli
Saksi Ahli Prof Bambang Hero yang Menyatakan Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kerugian negara yang mencapai Rp 300 Triliun lebih dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022, yang sedari awal menjadi perdebatan, akhirnya bakal terus menjadi perdebatan. Meskipun sudah ada vonis dari majelis hakim Terutama pada angka Rp 271 triliun yang berasal dari ahli lingkungan IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, namun tetap dipertanyakan pengacara asal Bangka Belitung (Babel) Dr Andi Kusumah.
BACA JUGA:Buntut Perhitungan Rp 271 T Tipikor Timah, Andi Kusuma Cs Somasi Prof Bambang Hero Saharjo
Hal yang memicu Andi Kusumah mensomasi dan melaporkan Bambang Hero ke Polisi adalah karena dinilai Bambang Hero tak menjalankan tugasnya ebagai saksi ahli sdecara paripurna Ketika persidangan digelar.
Persidangan yang menjadi sorotan Andi Kusumah itu adalah Ketika Bambang Hero dimintai keterangan di PN Jakarta Pusat pertengahan November 2024 lalu.
BACA JUGA:Lagi, 2 Karyawan PT Timah Diperiksa Kejagung
Saat sidang itu, Hakim menanyakan berapa IUP yang Prof Bambang Hero cantumkan? Hal ini terjadi berhubung IUP yang dihitung Hero bukan hanya milik PT Timah. Tapi justru secara keseluruhan.
“Dari 88.900 bukaan, ada berapa yang milik PT Timah. Tapi saudara dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non-PT Timah?” tanya Hakim.
Bahkan Ketika ditanyakan soal metode penghitungan:
“Aduh, saya males jawabnya, Yang Mulia.”
Dengan respon Prof Bambang Hero ini, maka perhitungan yang ia gunakan dan menjadi acuan selama ini dan menimbulkan perdebatan, justru semakin menimbulkan pertanyaan. Bahkan memunculkan keraguan tentang keseriusan dan kredibilitas sang ahli dalam menyusun laporan yang digunakan dalam proses hukum yang demikian penting ini?
BACA JUGA:Pengusutan Kasus Tipikor Tata Timah Jilid II Dimulai, Dirkeu dan GM OP Diperiksa
"Dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab: Malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat yang menjadi landasan dia melaporkan Bambang Hero.
Karena akibat itu semua, dampaknya bukan hanya kepada para terdakwa, namun juga lumpuhnya perekonomian di Babel. Hal itu lantaran Babel memang menjadi provinsi yang masyarakatnya berpenghasilan dari usaha timah.***