Wawancara Ekslusif dengan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli: Semua Harus Taat Azas
Harli Siregar-screnshoot -
Penetapan 5 tersangka berupa korporasi menjadi bukti bahwa perkara ini berlanjut. Penentuan dan penetapan pihak-pihak terkait menjadi pelaku dalam perkara ini tentu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan adanya kecukupan alat bukti yaitu setidaknya 2 alat bukti.
T: Sebetulnya apa yang ingin dicapai oleh Kejagung sendiri dengan penyidikan atas 5 smelter itu?
Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yaitu kerugian kerusakan lingkungan yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.
T: Setelah disidik dan terungkap kejahatan atas tata niaga pertimahan selama ini lantas apa pembenahan ril dari Kejagung. Mengingat saat ini ekonomi masyarakat Babel -krn timah masih primadona- hancur-hancuran?
1. Coba dicek apakah tata kelola dan performa PT Timah semakin baik atau tidak?
2. Mana lebih baik sumber daya alam yang kaya akan terus dikuras tetapi hanya dinikmati segelintir pihak atau negara dan masyarakat Babel berdaulat atas kekayaan alamnya?
3. Masyarakat Babel harus melihat ini jauh ke depan dan diharapakan pengelolaan sumber daya alam akan dilakukan korporasi secara benar dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang pada gilirannya mengangkat perekonomian masyarakat Babel.
T: Ada kekhawatiran ending dari penyidikan serta penegakan hukum ini semua -nantinya- malah akan terjadi sebuah "pergantian kulit" atau pergantian pemain dalam bisnis timah. Bagaimana ini?
Mengapa harus berprasangka buruk kalau bisa berprasangka baik. Berkali-kali kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum represif seperti ini murni dilakukan atas dasar prinsip-prinsip dan kepentingan hukum.
T: Terkait adanya -saat ini- perlawanan oleh salah satu keluarga terdakwa yang melaporkan ahli lingkungan dari pihak JPU ke Polisi bagaimana abang melihat ini?
Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keteranganya atas dasar pengetahuanya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik. Selain itu, Pengadilan dalam putusanya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 triliun, artinya Pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara, lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?***