Terbentang di Pesisir Utara Tangerang, Misteri Pagar Laut?
Pagar Laut?-screnshot-
JAGAT maya dihebohkan dengan foto udara yang menampilkan bentangan pagar bambu sepanjang 30 km di utara pesisir laut Tangerang.
-------------
NELAYAN setempat kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km).
Pagar bambu yang bersinggungan langsung dengan Kawasan PSN PIK2 itu masih misterius alias tak bertuan.
Lokasi pagar laut itu diketahui berada di Kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang hingga berbatasan langsung Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap pagar tersebut berbahan bambu atau cerucuk bertinggi sekitar 6 meter.
DKP mengetahui laporan pagar misterius usai warga setempat melapor sejak 14 Agustus 2024 lalu.
"Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga," ungkap Eli pada diskusi 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten," di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa 7 Januari 2024.
Berangkat dari laporan tersebut, sekitar pagar, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.
Eli mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim selama lima hari untuk mengecek keberadaan pagar itu. Saat itu, pemagaran laut baru terpasang sepanjang 7 kilometer.
Tim gabungan DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.
"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," ungkap Eli.
Eli menerangkan, pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga bersinggungan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.