Ini yang Kena PPN 12% Mulai Tahun 2025, Anda Punya: Rumah Premium, Jet Pribadi dan Senjata
Private Jet yang Kena PPN 12 Persen.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Ini sejumlah barang mewah dipastikan kena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Anda Punya?
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Prabowo dalam paparannya usai rapat bersama Menteri Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK/.03/2023.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya.
Merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, Berikut daftar lengkap barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%
1. Kelompok hunian mewah
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Selain PPN 12 persen, kelompok barang mewah tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Kelompok balon udara dan peluru
Tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menyasar barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi: Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok pesawat udara dan senjata api
Tarif PPN 12 persen turut dikenakan bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi:
Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter. Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol
Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.