Apes, Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara, Uang pengganti Rp4,5 Triliun
Suparta-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sementara itu, Terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 divonis lebih tinggi 8 ahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, dia juga dibebankann uang pengganti Rp 4,5 Triliun.
Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suparta sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan.
Jaksa mengatakan Suparta juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyakini Suparta melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***