Usai Diperiksa Intensif, Welly Bos SPBU Kejora tak Ditahan

Para Pihak yang Turun Memeriksa SPBU Kejora.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Welly Chandra bos SPBU Kejora akhirnya diperiksa intensif sejak pagi hingga magrib oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dalam kasus dugaan  pencemaran lingkungan, 5 Desember 2024.  Hanya saja, meski sudah bersatatus tersangka permintaan pelapor untuk ditahan belum terpenuhi.

Pemeriksaan Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama -walau belum ditahan- dibenarkan langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Jojo Sutarjo kepada BABELPOS. Namun sayang Jojo belum membeberkan detil terkait materi pemeriksaan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Bos SPBU Kejora akan Diperiksa, Pelapor: Tahan Tersangka, Biar Cepat

"Dia kita panggil untuk diperiksa dan kooperatif. Terkait materi pemeriksaan ada di penyidiknya ya. Yang jelas dia hadir dan diperiksa," kata Jojo.

Disinggung soal desakan penahanan oleh pelapor pada Welly menurut Jojo pemeriksaan masih estafet. Tersangka Welly akan kembali dijadwalkan pemeriksaan kembali. "Kan ini sudah penyidikan, dan masih estafet pemeriksaanya. Nanti penyidiknya yang akan mengatur kembali jadwal sesuai kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung ini," tutur mantan kabid humas.

Silahkan kawal penanganan kasus ini. Pihak penyidik tambahnya akan profesional dan transparan. "Adanya penyidikan ini sebagai tanda keseriusan kita. Silahkan pelapor dan media mengawalnya, kita bekerja dengan benar.  Tidak ada pandang bulu di sini, kita proses sesuai SOP saja ya," tambahnya. 

BACA JUGA:Penyidik Segera Periksa Bos SPBU Kejora

Lokasi dugaan pencemaran  air sumur warga  berlokasi di jalan Koba KM 7 tepat belakang SPBU Kejora RT.004 desa  Beluluk,  Pangkalanbaru,  Bangka Tengah oleh minyak yang diduga berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115.

Penetapan tersangka pada Welly Chandra als Welly anak kandung dari Leo Chandra tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani  langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.***

 

Tag
Share