Ahli Pidana Dalam Sidang Tipikor Timah, Tak Bisa UU Tipikor
Persidangan Tipikor Timah.-screnshot-
Pasal 14 UU Tipikor hadir sebagai penghalang untuk penerapan UU Tipikor dalam perkara pidana pertambangan. Hal ini sudah dipikirkan pembuat UU agar tidak general.
"Karena ada pasal 14 (UU Tipikor), maka dia terhalang untuk penerapan Tipikor. Tetap harus diterapkan UU Minerba atau UU Kepabeayan atau UU Perikanan. Ini juga memang dibuat oleh para pembuat UU antara Pasal 2 dengan sebutan melawan hukum, dan juga Pasal 14 itu supaya takutnya jangan sampai penerapan Tipikor itu dia kayak UU sapu jagad," ungkap dia.
Saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dengan terdakwa Rosalina mengungkapkan hal serupa. Chairul berpendapat kalau ada UU yang mengatur lebih khusus mengenai sanksi atas suatu tindak pidana, seharusnya menggunakan UU tersebut, bukan UU Tipikor.
"Berlakulah ketentuan UU itu yang mempunyai sanksi pidana, ini juga mengandung asas yang namanya lex specialis sistematik. Jadi Kalau ada UU yang secara sistematik lebih khusus daripada UU korupsi, maka gunakanlah UU yang khusus itu, jangan UU korupsi," kata Chairul.***