Kasus Perambahan Hutan Lindung Belinyu, Ryan Bebas, JPU Kasasi!
Ryan Memeluk Ibunya Setelah Divonis Bebas.-screnshot-
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut ymum tersebut.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Di sisi lain, JPU dari Cabjari Belinyu, yang diketuai Noviansyah menuntut terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, selama 16 tahun dan 6 bulan penjara. Selain penjara, cukong timah Belinyu itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
Tidak cukup di situ, bujangan ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 1,803,850,700 milyar dengan subsider penjara selama 8 tahun dan 3 bulan.***