Baca Daftar yang Wajib Halal!

Selasa 29 Oct 2024 - 13:07 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.

"Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas," ujarnya.

Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. 

"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," tegasnya.***

 

Kategori :

Terpopuler

Jumat 03 Jan 2025 - 22:56 WIB

10 Cara Cegah Serangan Jantung

Jumat 03 Jan 2025 - 20:20 WIB

Kalender 2025 = Kalender 1975, Buktikan

Jumat 03 Jan 2025 - 23:04 WIB

Samsung Siapkan Galaxy A56