Awas! Ini Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

Minggu 20 Oct 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Negara Indonesia kini resmi berganti pemimpin usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.  Prabowo-Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya, foto presiden dan wakil presiden biasanya akan dipasang di sekolah hingga kantor-kantor pemerintah.

Aturan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Foto atau gambar presiden dan wakil presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Resmi Presiden dan Wapres

Adapun aturan pencetakan foto presiden dan wakil presiden RI adalah sebagai berikut:

* Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.

* Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.

* Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini ketentuan terkait pemasangan foto dan gambar resmi presiden dan wakil presiden yang benar dan tepat:

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Langsung Menuju Istana Setelah Pelantikan

* Ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).

* Bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.

* Foto presiden biasanya diletakan di sebelah kiri dan wakil presiden dipasang di sebelah kanan.***

Kategori :