Diduga Selundupkan Timah dari Belitung ke Bangka, Supir Truk Tersangka

Jumat 18 Oct 2024 - 13:23 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Za alias Rudi (42), sopir truk bermuatan pasir timah dari Pulau Belitung, yang diamankan oleh Polda Babel di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Rabu 16 Oktober 2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel).

Jadi tersangkanya sang sopir, karena diduga membawa pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka tanpa dokumen resmi. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. 

BACA JUGA:Tertibkan Tambang Timah Ilegal Pantai Sanfur

Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya pasir timah yang ada di truk kurang lebih 8 ton. 

"Sudah update dari Ditreskrimsus polda babel. Sementara satu orang (supir truk) yang sudah ditetapkan tersangka, " ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawangsa.

Sebelumnya, dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung ke Pulau Bangka hingga saat ini masih marak terjadi.  Dtreskrimsus Kembali mengamankan 1 unit truk bermuatan pasir timah di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 16 Oktober 2024, dini hari. 

BACA JUGA:Simalakama Ilegalnya Tambang Rakyat? Tapi Timah Terdongkrak!

Truk ditangkap lantaran diduga membawa biji timah ilegal dari Pulau Belitung. Informasinya, saat ini satu unit truk telah dibawa ke Polda Babel sebagai barang bukti angkutan bijih timah ilegal.***

 

Kategori :