Jelang Iklan Kampanye di Media Massa, KPU Bateng Sosialisasi Bersama Rekan Pers

Jumat 19 Jan 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Yandi/Sindy
Editor : Aprianto

KOBA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (KPU Bateng) menggelar sosialisasi tahapan Pemilu 2024 bersama media massa se-Kabupaten Bangka Tengah di Buzakei Caffe Simpang Perlang, Kecamatan Koba pada Jumat (19/1/2024).

Komisioner KPU Bangka Tengah, Patoni mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. "Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada media massa yang ada di Bangka Tengah, agar rekan media tidak salah  dalam menaruh iklan di media cetak, online maupun elektronik," ujarnya.

Dikatakam Patoni, pihaknya sangat membutuhkan insan pers dalam mensosialisasikan tahapan pemilu dan mengajak masyarakat untuk datang ke TPS untuk mencoblos pilihan mereka.  "Pemilu kemarin, partisipasi pemilih kita sampai 83 persen, tahun ini kami optimis lebih dari itu. Untuk itulah kami butuh media untuk membantu kami mensosialisasikan tahapan pemilu sebagai mitra KPU," tuturnya.

Ia berharap, agar KPU, Bawaslu dan Media Massa dapat selalu bersinergi dengan baik guna menyukseskan Pemilu 2024.

Di tempat yang sama, Sabri selaku Komisioner KPU Bangka Tengah menjelaskan, iklan kampanye di media massa bergantung pada jenis medianya dan dibatasi setiap media. "Kalau online cuma 1 banner, kalau cetak 810 per kolom, kalau radio 10 spot per 60 detik dan TV 10 spot 30 detik. Jadi, ada aturannya," jelas Sabri.

Sabri mengatakan, iklan kampanye di media massa ini berlangsung dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.  "Iklan kampanye 21 hari dan silahkan saja media yang ingin mempromosikan medianya untuk iklan kampanye ini dan berapa tarifnya silahkan saja," ucapnya.

"Untuk konten memuat nama, citra diri, foto atau dalam bentuk tulisan sesuai ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.

Sabri mengungkapkan, semua calon harus diberikan hak yang sama dan sesuai kode etik yang berlaku di media masing-masing dengan standar yang sama termasuk tarif untuk para caleg yang ingin memasang iklan di media mereka.  "Gak mungkin masang iklan gratis, pasti tarifnya ada. Jadi, buat semuanya sama dan jangan lebih besar dari tarif iklan layanan masyarakat dan paling penting media harus adil dan tidak keberpihakan," ungkapnya.

Sabri juga menyebutkan, iklan kampanye di media massa sangat ditunggu oleh para caleg, karena bisa menjangkau semua masyarakat untuk menyampaikan segala visi mereka.

"Iklan di media ini sangat ditunggu, karena bisa menjangkau masyarakat dimanapun untuk penyampaian visi dan misi sebagai calon legislatif namun dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia berharap, KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat serta media bisa bersama-sama meningkatkan partisipasi pemilih untuk memilih. "Mari bersama-sama meningkatkan partisipasi pemilih untuk memilih pada pemilu 2024," imbuhnya. (sak/ynd)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 21 Oct 2024 - 22:21 WIB

Ada Apa dengan Batu Beriga?

Senin 21 Oct 2024 - 22:16 WIB

Giring Eks Nidji Jadi Wamen Kebudayaan

Senin 21 Oct 2024 - 22:14 WIB

Pevita Pearce Dinikahi Mirzan Meer