"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.***
Kategori :
Terkait
Kamis 17 Oct 2024 - 13:49 WIB
Seleksi PPPK Guru 2024, 1.179 Pelamar Tak Memenuhi Syarat?
Rabu 09 Oct 2024 - 06:02 WIB
3 Elemen Penting untuk Menciptakan Akhlak Mulia pada Siswa
Rabu 02 Oct 2024 - 15:27 WIB
Viral Tuak, Beer, Wine, dan Tuyul = Halal, MUI tak Bertanggung Jawab?
Rabu 02 Oct 2024 - 15:23 WIB
Guru Swasta Bisa Nggak Ikut PPPK 2024?
Sabtu 28 Sep 2024 - 15:54 WIB
Siswi yang Terlibat Syur Dengan Pak Guru di Gorontalo, Tertekan
Terpopuler
Minggu 20 Oct 2024 - 22:01 WIB
Nasib Honorer Masih Merana?
Senin 21 Oct 2024 - 09:25 WIB
Nama-Nama Menteri yang Bakal Dilantik Prabowo
Minggu 20 Oct 2024 - 22:02 WIB
Catat! Ini 6 Janji Prabowo
Senin 21 Oct 2024 - 11:39 WIB
Mayor Teddy, 4 Tahun jadi Ajudan Prabowo, Kini Seskab
Minggu 20 Oct 2024 - 20:21 WIB
Indonesia Punya Presiden Baru, Kamarudin: Siap Wujudkan Cita-Cita Prabowo
Terkini
Senin 21 Oct 2024 - 19:14 WIB
Kamarudin: Pelestarian Kebudayaan Lokal Jadi Prioritas dalam Pembangunan Pariwisata
Senin 21 Oct 2024 - 19:11 WIB
Hendra-Sylpana Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Senin 21 Oct 2024 - 14:53 WIB
Erick Thohir Mantap: Bersih-Bersih BUMN Lanjut
Senin 21 Oct 2024 - 14:29 WIB
Bobby Kertanegara Ikut ke Istana Merdeka
Senin 21 Oct 2024 - 14:22 WIB