Dia juga berharap ada keajaiban dalam perkara hukum yang sedang membelitnya ini. Dimana -keajaibanya- dalam upaya banding dan kasasi ada putusan yang adil dan bijaksana.
BACA JUGA:Ichwan Vonis, Alwin Sidang, Siapa Lagi Terjerat?
Ichwan sebelumnya telah divonis dengan 3 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono JPU Wayan menyatakan terdakwa Dr Ichwan Azwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan:
“tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 64 ayat (1) ke- 1 kitab undang-undang hukum pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. Ichwan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.***