Kapolres Bangka: Pidana Karhutla Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Selasa 10 Sep 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Apalagi saat ni cukup banyak terjadi peristiwa kebakaran di di wilayah Kabupaten Bangka. 

Kapolres mengatakan  saat ini musim kemarau dan telah beberapa kali terjadi kebakaran. Untuk mencegah terjadinya kerugian lingkungan dan ekonomi akibat kebakaran hutan hal ini perlu dicegah karena sering kali disebabkan oleh ulah manusia yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA:Satuan Damkar Bangka Siaga Kebakaran Lahan

"Agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apapun, termasuk pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian. Pembakaran hutan adalah tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan serta kesehatan banyak orang," kata Toni Sarjaka, kepada wartawan, Senin (9/9).

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya kebakaran hutan dan lahan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari bahaya kebakaran.

BACA JUGA:Panas Menyengat, Warga Babel Waspada, Hutan Kukus Hangus!

Ia menambahkan bahwa pelanggar karhutla dapat dijerat pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku karhutla yang dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5miliar.

BACA JUGA:Di Babel, Karhutla Sudah Lahap 66 Ha Lahan

"Diharapkan masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak melakukan pembakaran yang dapat merusak lingkungan serta berdampak negatif bagi masyarakat luas," tegasnya.(trh)

Kategori :