Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI

Senin 09 Sep 2024 - 15:36 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- MPR menyerahkan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga besar Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Surat diterima secara langsung oleh Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, penyerahan surat tersebut berdasarkan rapat pimpiman MPR yang menindaklanjuti Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

BACA JUGA:Teks Proklamasi Ketikan Sayuti Melik, Bagaimana Versi Tulisan Soekarno

Bamsoet atau Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan MPR telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM, serta nomor MH, H tanggal 13 Agustus 2024, Prihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 MPRS 1967. 

Bamsoet menjelaskan berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah ditandatangani 10 orang pimpinan MPR tersebut para pimpinan MPR telah sepakat jika tap MPR tersebut tak berlaku lagi.

“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjutnya.***

 

Kategori :