Mau Berobat Pakai BPJS, Cek Dulu Ditanggung Apa Nggak?

Sabtu 07 Sep 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA: RSUP Soekarno 'Biar Tekor Asal Kesohor', Klaim BPJS Kesehatan Rp1,8 M Hangus

* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

* Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program 

* jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta.***

 

Kategori :

Terkini

Senin 21 Oct 2024 - 22:21 WIB

Ada Apa dengan Batu Beriga?

Senin 21 Oct 2024 - 22:16 WIB

Giring Eks Nidji Jadi Wamen Kebudayaan

Senin 21 Oct 2024 - 22:14 WIB

Pevita Pearce Dinikahi Mirzan Meer