KPK Setor ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Uang Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Sabtu 07 Sep 2024 - 10:40 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- "KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Itu adalah Uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407.

BACA JUGA: Dicari KPK, Kaesang Menghilang Lagi?

KPK juga telah menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp 577 juta. 

Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta.  

"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya.***

 

Kategori :

Terkait

Senin 30 Dec 2024 - 13:13 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda Babel Dirotasi

Kamis 26 Dec 2024 - 14:39 WIB

Pajak Rakyat Hanya untuk Bunga Utang

Senin 23 Dec 2024 - 14:01 WIB

Ini Cara Hitung 12 Persen

Minggu 22 Dec 2024 - 20:59 WIB

Jelang Natal, KPK: ASN Tolak Gratifikasi!

Terpopuler

Jumat 03 Jan 2025 - 22:56 WIB

10 Cara Cegah Serangan Jantung

Jumat 03 Jan 2025 - 20:20 WIB

Kalender 2025 = Kalender 1975, Buktikan

Jumat 03 Jan 2025 - 23:04 WIB

Samsung Siapkan Galaxy A56